Kilas Balik
Sejarah awal Terminal Tipe A Jatijajar
Terminal Jatijajar merupakan Terminal penumpang tipe A yang terletak di Jalan Raya Bogor, Kel. Jatijajar, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Terminal ini mulai diresmikan dan dibuka untuk umum oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) ada Tanggal 13 Maret 2019.
Proyek pembangunan Terminal Jatijajar sempat terbengkalai sebelum diambil alih Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Prosesnya dimulai sejak 2004 dari pembuatan desain, pembebasan lahan, hingga pengerjaan konstruksi awal dengan pemadatan lahan terminal. Saat itu Jatijajar digadang-gadang menjadi terminal pusat untuk mengurangi beban lalu lintas Kota Depok. Jatijajar juga diproyeksi menggantikan peran Terminal Terpadu Kota Depok yang berada di Jalan Raya Margonda. Terminal tipe C itu telah melebihi kapasitas sehingga menyebabkan kemacetan.
Setelah Presiden Joko Widodo meneken Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan Terminal Jatijajar diambil alih pemerintah pusat. Beleid tersebut mengamanatkan pengelolaan terminal tipe A seperti Jatijajar dilakukan oleh pemerintah pusat. Karena berada di wilayah Jabodetabek, Kementerian Perhubungan menyerahkan kewenangan tersebut pada BPTJ. Banyak hal yang harus dikerjakan BPTJ dalam menyelesaikan pembangunan Terminal Jatijajar. Tak hanya fasilitas di dalam area terminal, akses masuk kawasan juga menjadi perhatian dengan membangun jalan dan jembatan.
BPTJ juga secara bertahap memulai proses pemindahan unit-unit bus agar melayani penumpang dari dalam terminal. Tahap pertama dilakukan dengan memindahkan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang memiliki agen di Jalan Raya Bogor. Hal yang sama dilakukan terhadap bus AKAP yang sebelumnya beroperasi di Terminal Depok. Terakhir, bus-bus antar kota dalam provinsi (AKDP) turut menyokong operasional terminal.
Pemindahan armada-armada bus tersebut dilakukan agar terminal dapat berfungsi optimal. Jika ketersediaan bus tidak terpusat karena agen beroperasi di lokasi lain, akan muncul terminal bayangan yang berpotensi menyebabkan kemacetan. Calon penumpang juga tidak mendapat jaminan keamanan dan keselamatan, karena perusahaan otobus (PO) nakal yang hanya memikirkan keuntungan sendiri.
Proses pemindahan ini nyatanya tak semudah yang diharapkan. Saat uji coba operasional terminal yang dimulai pada 17 September 2018, lebih banyak PO bus yang belum memindahkan armadanya ke Terminal Jatijajar. Akibatnya sejumlah penumpang yang mulai berdatangan ke terminal dikecewakan karena tak ada bus yang mereka cari. BPTJ akhirnya mengeluarkan ultimatum agar pemindahan bus-bus AKAP ke Terminal Jatijajar selesai sepenuhnya pada 13 Maret 2019, bersamaan dengan beroperasinya layanan terminal secara penuh. Adapun tenggat waktu yang diberikan pada bus AKDP berlangsung hingga 13 April 2019.
Terminal penumpang Tipe A Jatijajar, Kota Depok dapat menampung tak kurang dari 200 unit bus AKAP dan 84 unit bus AKDP dalam waktu bersamaan. Para penumpang juga dapat menanti bus dengan nyaman di ruang tunggu yang tersedia, sehingga tidak terkatung-katung di pinggir jalan.
Meski telah tuntas menyelesaikan pembangunannya, BPTJ terus mengawasi pelayanan di terminal ini. Kemudahan, keamanan, serta keselamatan masyarakat penggunanya menjadi fokus perhatian. Terminal sebagai fasilitas perpindahan penumpang merupakan bagian dari sistem penyediaan angkutan umum, sehingga eksistensi dan pengoperasiannya harus pula ditujukan untuk mempercepat proses transfer, memberikan kenyamanan dan keamanan saat menunggu, memberikan informasi yang diperlukan, tidak mengganggu kelancaran dan tidak membahayakan arus lalu lintas dan pelestarian lingkungan serta tidak mengganggu aktifitas di sekitar kawasan. Terminal Tipe A Jatijajar melayani transportasi Angkutan Kota, bus AKDP, bus AKAP dengan beberapa jurusan di Pulau Jawa via jalur utara/tengah/selatan, dan jurusan Pulau Sumatera via Pelabuhan Merak, Banten.