TerminalJatijajar

Tarif Angkot Terbaru di Depok, Usai Kenaikan BBM

305698347_448430930664614_9073021319731677025_n
305862472_655174825810023_6474044053523184150_n

Pemerintah Kota Depok secara resmi menetapkan tarif baru angkutan kota (angkot). Aturan itu telah tertuang pada Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

Kenaikan tarif angkot dan angkutan orang terkait evaluasi naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang digunakan oleh angkutan perkotaan di Kota Depok. Kenaikan berlaku untuk penumpang umum sedangkan khusus pelajar Rp 3000 untuk seluruh trayek yang ada.

Penetapan kenaikan tarif tersebut wajib ditempel dibagikan kaca mobil atau terlihat jelas gar dapat dhbaca seluruh calon penumpang.

Sumber Berita: Pemerintah Kota Depok. 2022